Find Us On Social Media :

Enggak Pandang Bulu, Pemotor yang Masuk ke Kota Ini Wajib Pakai Masker dan Dilarang Boncengan Meski Satu Alamat

By Fadhliansyah, Rabu, 22 April 2020 | 11:30 WIB
Ilustrasi pemotor memakai masker dan sarung tangan. Pemotor yang Masuk ke Kota Ini Wajib Pakai Masker dan Dilarang Boncengan Meski Satu Alamat (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Gak pandang bulu, semua pemotor yang masuk ke Kota Bandung, Jawa Barat, wajib memakai masker dan dilarang boncengan.

Jika ada pemotor yang melanggar, Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung akan menindak.

Hal ini berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini (22/4/2020) di Kota Bandung.

Dikatakan oleh Yana Mulyana, Wakil Wali Kota Bandung, perbatasan dan pintu masuk Kota Bandung akan dijaga oleh sejumlah petugas dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Baca Juga: Wajib Diingat, Selama PSBB Pemotor Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan, Ini Dasar Hukumnya

Baca Juga: 6 Hari PSBB Depok, Sempat Terpantau Menurun Ternyata Pengguna Kendaraan Pribadi Jumlahnya Naik Lagi, Termasuk Motor

Petugas tersebut yang akan memeriksa kelengkapan alat pengaman diri tiap pemotor.

"Teknis check point datang ke Bandung ada standarnya harus pakai masker. Karena Kota Bandung bukan kota tertutup tapi kalau berboncengan atau tidak mengikuti Perwal soal PSBB maka silakan kembali," kata Yana dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Lebih lanjut Yana menambahkan, selain wajib mengenakan masker dan tidak diperkenankan borboncengan apa pun hubungannya, para pengendara sepeda motor dan kendaraan lainnya juga wajib untuk diperiksa suhu tubuh.

"Wajib thermo gun tidak boleh lebih dari 38 derajat celcius. Kalau lebih kita minta dengan humanis (untuk pulang)," bebernya.

Baca Juga: Pemotor Bisa Tenang, Polres Jakarta Timur Bentuk Tim Khusus Untuk Cegah Kejahatan di Bulan Ramadan dan PSBB