Find Us On Social Media :

Bikers Bisa Bernapas Lega, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020

By Hendra,Ahmad Ridho, Rabu, 22 April 2020 | 13:40 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. (Kompas.com)

Baca Juga: Tunda Bayar Pajak Kendaraan Lewat dari Masa Berlaku Kena Denda? Begini Kata Humas Bapenda DKI Jakarta

Dengan adanya kebijakan ini, beberapa pelayanan berhenti operasi.

Salah satunya, Samsat yang berada di wilayah Polda Metro Jaya.

Senada dengan Bapenda, pihak kepolisian pun memberikan dispensasi mengenai pengendara yang masa berlaku pajaknya habis pada saat PSBB.

"Perpanjangan dilakukan setelah kondisi aman. Keterlambatan tidak akan dikenakan denda," jelas Irjen Istiono, Kakorlantas Polri.