Find Us On Social Media :

Perketat Larangan Mudik, Kemenhub Pastikan Akan Ada Sanksi Berat Bagi yang Melanggar

By , Rabu, 22 April 2020 | 18:20
Ilustrasi pemudik motor (Kompas.com)

Jika kemenhub berkaca pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.