Jika kemenhub berkaca pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Jika kemenhub berkaca pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.