Di sisi lain, dibutuhkan kepekaan pendengaran saat berkendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin berikan penjelasannya.
Baca Juga: Biar Paham! Ini Perbedaan Reverse Trike dan Delta Trike, Motor Khusus Difabel
Menurut Lalu, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi disebutkan pada pasal 24 tentang persyaratan pendaftaran peserta uji SIM yaitu:
a. Usia
b. Administrasi
c. Kesehatan
Persyaratan kesehatan pada poin c tersebut dijelaskan lebih lanjut pada pasal 34 salah satu aspeknya adalah kesehatan jasmani.
Pada pasal 35 dijelaskan kembali bahwa salah satu aspek dari kesehatan jasmani adalah pendengaran.
Baca Juga: Salut, Biker Difabel Ini Lancar Naik Motor Trail, Siap Balapan Enduro Eropa
Mengenai aspek pendengaran disebutkan pada pasal 35 ayat 3 bahwa kesehatan pendengaran. Lantas, apakah tunarungu bisa memiliki SIM?
"Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh," kata Lalu Edwin (22/4/2020).