MOTOR Plus-online.com - Diperpanjang hingga 28 hari kedepan, begini aturan berkendara di Jakarta selama masa PSBB.
Penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Awalnya penerapan PSBB di Jakarta berlaku mulai 10 April hingga 24 April 2020.
Ternyata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Baca Juga: Waspadalah Bikers, Pemprov DKI Jakarta Resmi Perpanjang PSBB, Pelanggar Bakal Ditilang Polisi?
Dilansir dari Kompas.com (23/04/2020), Perpanjangan PSBB ini berlaku selama 28 hari, dimulai dari 24 April hingga 22 Mei 2020.
Dengan demikian, berarti aturan berkendara di Jakarta selama PSBB pun akan tetap berlangsung.
Seperti diketahui, meski transportasi umum, mobil pribadi, dan sepeda motor tetap boleh berjalan, namun ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan nih bro!
Hal terkait dalam upaya memutus mata rantai virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Sampai 22 Mei
Nah, untuk aturannya berkendara selama PSBB di Jakarta sendiri sebagai berikut bro! :
- Mobil Pribadi : Mobil pribadi masih bisa digunakan selama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Namun demikian, penggunaan mobil pribadi pun wajib dibatasi jumlah penumpangnya.