Find Us On Social Media :

28 Hari Diperpanjang, Begini Aturan Berkendara Selama PSBB di Jakarta, Bikers Harus Paham Nih

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 23 April 2020 | 11:50 WIB
Ilustrasi pemeriksaan PSBB, boleh berboncengan asal Pengemudi dan Penumpang satu alamat KTP (Antara foto/Fauzan)

Nah, untuk aturannya berkendara selama PSBB di Jakarta sendiri sebagai berikut bro! :

- Mobil Pribadi : Mobil pribadi masih bisa digunakan selama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Namun demikian, penggunaan mobil pribadi pun wajib dibatasi jumlah penumpangnya.

- Sepeda Motor Sama halnya dengan mobil, motor pun masih boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas yang dikecualikan.

Kolanggaran pun diberikan dengan masih boleh berboncengan, tapi syaratnya harus satu alamat sesuai identitas.

Baik pengendara maupun penumpangnya juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan selama berkendara.

Baca Juga: 9 Hari PSBB DKI Jakarta, Begini Suasa Beberapa Jalan Protokol yang Sepi di Akhir Pekan

- Transportasi Umum: Pembatasan juga dilakukan di sektor transportasi umum. Baik dari segi penumpang yang harus dikurangi 50 persen dari normal, penggunaan masker, serja jam operasi yang hanya diizinkan dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.

- Ojek Online: Operasional ojek online tetap boleh dilakukan selama PSBB, tapi hanya sebatas untuk mengantarkan barang, makan, dan minuman saja. Artinya ojek online tak bole membawa atau mengangkut penumpang.