Maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya subsidi bunga separuh," jelas Sri Mulyani.
Khusus KUR yang sudah diumumkan pemerintah, pembebasan bunganya 3 bulan pertama ditanggung pemerintah, sedangkan 3 bulan selanjutnya 50% dari bunga ditanggung pemerintah.