Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris menguraikan, sanksi-sanksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) yang segera dikeluarkan.
Untuk masalah sanksi yang lebih ketat atau setelah tahap awal pada 7 Mei 2020, Umar mengatakan akan mengikuti regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan.
Baca Juga: Catat Bro, Mulai Hari Jumat Jam 00:00, Bikers Yang Masih Nekat Mudik Disuruh Putar Balik
"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.
Pada kesempatan lain, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, larangan ini berlaku untuk transportasi umum, kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
"Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi atau pun umum termasuk juga sepeda motor. Jadi pelarangan mudik ini tidak berlaku bagi truk logistik dan lainnya," ucap Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta",