"Bagi ribuan mitra driver Gojek yang telah mengajukan permohonan di website resmi kami dan memenuhi syarat, akan kami verifikasi datanya terlebih dahulu," kata Victoria Rusna, Deputy CEO, OTO Group.
"Jika semua proses tersebut telah dilakukan, kami berharap agar para mitra driver Gojek yang juga merupakan debitur kami ini segera mendapatkan fasilitas keringanan angsuran," lanjutnya.
Upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk memberikan keringanan kredit kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan OJK No.14/POJK.05/2020.