Find Us On Social Media :

Pemotor Masih Bingung, SIM Hilang Harus Bikin Baru Lagi, Wajib Ikut Ujian dan Praktik atau Enggak Sih?

By Ahmad Ridho, Rabu, 29 April 2020 | 16:25 WIB
Ilustrasi SIM C. (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan benda yang wajib dimiliki pemotor atau pengemudi mobil.

Sebelum mengemudi atau berkendara, sebaiknya siapkan SIM C dan STNK.

Setelah itu pastikan kalau SIM C dan STNK dalam kondisi aktif alias masih berlaku.

Tapi masih ada pemotor yang bingung saat SIM hilang.

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Calo, Ongkos Pembuatan SIM C Baru Ternyata Cuma Rp 100 Ribu

Baca Juga: Rencananya Bakal Dirilis Tahun 2020, Bagaimana Kelanjutan Penggolongan SIM C?

Harus bikin lagi yang baru, tapi apakah harus ikut ujian dan praktik lagi?

Disampaikan oleh Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin.

Pihak kepolisian akan membantu mencarikan datanya, namun demikian biaya masih tetap ada.

"Kalau ada nomor SIM-nya bisa nanti dibantu pengecekannya. Untuk biayanya sendiri SIM A Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu."