Find Us On Social Media :

Gak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Caranya Polisi Membedakan SIM yang Asli dan Palsu

By , , Kamis, 30 April 2020 | 07:40
ilustrasi SIM. Ternyata Begini Caranya Polisi Membedakan SIM yang Asli dan Palsu (Polri.go.id)

Agar tidak teripu, Lalu meminta masyarakat agar tidak tergiur kepada oknum calo yang menawarkan pembuatan SIM secara cepat dan mudah dengan harga menarik.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) memperkenalkan Smart SIM pada 22 September 2019.

Baca Juga: Masih Buka Layanan Bikin SIM Baru, SIM Hilang dan SIM Rusak di Polda Metro Jaya, Catat Jam Pelayannya Bro

Smart SIM adalah kartu izin mengemudi baru yang memiliki beberapa keunggulan dibanding kartu yang lama.

Salah satu keunggulan Smart SIM adalah semua data seperti identitas, identifikasi, dan forensik kepolisian terkoneksi dengan Dukcapil.

Keunggulan Smart SIM adalah bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Diketahui, Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca Juga: Padahal Juara Dunia MotoGP, Eh... Jorge Lorenzo Malah Bangga Gak Punya SIM dan Motor, Ternyata Ini Alasannya

Pasalnya, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.