Find Us On Social Media :

Bukan SIM yang Ditahan Tapi KTP Jika Tidak Pakai Masker Saat Pandemi Virus Corona, Begini Cara Urusnya

By , Selasa, 05 Mei 2020 | 15:15
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi turun langsung memimpin razia penggunaan masker di Pasar Sentosa Baru dan menahan KTP bagi yang tida menggunakan masker (Humas Pemko Medan)

"Bagi siapapun yang berada di Kota Medan, kami ingatkan agar memakai masker. Mungkin kita merasa tidak nyaman. Namun, masker yang kita gunakan ini justru menyelamatkan diri dan orang lain. Tidak mengenakan masker berpotensi dapat menularkan virus," katanya mengulangi.

Selanjutnya, agar Perwal Nomor 11/2020 diketahui seluruh masyarakat, Akhyar menginstruksikan PD Pasar untuk melakukan sosialisasi ke semua pasar yang ada.

Baca Juga: Bikers Tetap di Rumah Saja, Penerapan PSBB di Jakarta Berimbas Pada Penurunan Penyebaran Wabah Corona

"Mari saling mengingatkan, dibutuhkan kerjasama agar wabah ini segera berakhir," tegas Akhyar.

KTP yang disita ditahan 3 hari Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengaku razia akan dilakukan secara rutin di semua titik Kota Medan.

KTP warga yang disita akan ditahan selama tiga hari. Setelah itu dapat mengambilnya ke kantor Satpol PP Kota Medan dengan membawa lembar berita acara yang diterima warga dan tidak bisa diwakilkan.

"Kami himbau dan ingatkan agar seluruh warga memakai masker. Kami mohon kerjasamanya, razia akan dilakukan terus," kata Sofyan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Plt Wali Kota Medan Pimpin Razia Masker, 16 KTP Warga Disita, Izin Lapak Dicabut",