"Denda atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB dilakukan untuk menumbuhkan bangunan kesadaran masyarakat secara menyeluruh," kata Nurfahmi.
"Saat ini yang terpenting adalah membangun kesadaran dan partisipasi bersama antara Pemkot Depok dengan masyarakat," tambah dia.
Senin (4/5/2020), Idris berujar bahwa pihaknya tengah menggodok revisi peraturan PSBB agar dapat memuat aturan soal sanksi bagi pelanggar.
"Masalah sanksi, semua kabupaten/kota dalam melaksanakan PSBB tidak mencantumkan pasal sanksi. Maka kita akan lakukan revisi," jelas Idris dalam konferensi pers di Balaikota Depok, Senin.
"Kemarin kami sudah diskusi panjang soal sanksi, sebab kita bekerja tidak bisa keluar dari payung hukum karena tidak ada pasal sanksi. Di keputusan gubernur (Jawa Barat tentang PSBB) juga tidak ada pasal sanksi," lanjut dia.
Sebagai informasi, data terbaru per Selasa (5/5/2020), sudah terdapat 316 kasus positif Covid-19 di Depok.
Sebanyak 47 orang di antaranya dinyatakan sembuh, sementara 20 orang lainnya meninggal dunia.
Sementara itu, 55 suspect meninggal sejak 18 Maret 2020.
Seluruh kasus kematian itu tak kunjung dikonfirmasi positif atau negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI.
Selain itu, terdapat 799 pasien yang saat ini masih diawasi terkait kemungkinan terjangkit Covid-19 di Depok.
Baca Juga: PSBB Bikin Sepi Kendaraan, Kualitas Udara di Jakarta Langsung Membaik Hingga 35 Persen