Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga organisasi non-profit dibolehkan asalkan untuk keperluan percepatan penanganan virus Corona.
Lebih lengkapnya Budi mengatakan, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriterianya.
Yang perlu diingat, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan masyarakat mudik pulang kampung.