Find Us On Social Media :

Kabar Baik Nih! Kemenhub Godok Peraturan Pembebasan Mudik, Ini Daftar Siapa Saja yang Diperbolehkan

By Erwan Hartawan, Kamis, 7 Mei 2020 | 17:55 WIB
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan larangan mudik. Larangan ini untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona. (Kompas.com)

Baca Juga: Awas! Larangan Mudik Tetap Berlaku, Namun Transportasi Umum Boleh Beroperasi, Ini Faktanya

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.

Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kampung.

Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang tua yang sakit, atau ada anak yang akan nikah," kata Budi.
Terakhir, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.

Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan.

Baca Juga: Mudik Tetap Lancar Sampai ke Kampung Halaman, Caranya Dibagikan Jasa Ojek Mudik, Lolos Razia PSBB Tanpa Disuruh Putar Balik

Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.

"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan Judul Siapa Saja yang Diperbolehkan Pulang Kampung di Tengah Larangan Mudik? Ini Daftarnya