Menanggapi hal itu, Suwandi Wiratno mengungkapkan, kalau rekomendasi dari perusahaan aplikator tidak begitu penting.
"Kebanyakan data-data dari perusahaan leasing adalah tidak mengetahui kalau motor kreditnya dijadikan ojek online," buka Suwandi.
Baca Juga: FIF Group Layani Keringanan Kredit Masa Pandemi Virus Corona, Ini yang Diberikan
"Yang paling penting buat para driver ojol, pastikan dirinya adalah debitur perusahaan leasing tersebut," sambung Suwandi.
"Kalau driver ojol ke kantor leasing untuk meminta keringanan, ketika dicek datanya ternyata yang menjadi debitur adalah orang lain, hal ini tidak bisa diproses," ungkap Suwandi.
"Tentu karena yang bisa kita proses adalah debitur yang tercatat resmi," sambungnya.
Selain itu, Suwandi juga mengingatkan kalau angsuran di bulan sebelumnya belum lunas sekitar seminggu, masih bisa dipertimbangkan untuk mendapat keringanan kredit.
"Mesti diingat peraturan keringanan kredit tidak berlaku untuk semua orang," jelas Suwardi.
"Kalau berlaku ke semua orang, sangat riskan karena perusahaan pembiayaan tidak bisa membayar ke bank," sambungnya.
Suwardi kembali menegaskan bahwa yang terpenting, motor yang dikredit milik debitur sendiri, bukan orang lain.
"Kalau sampai bukan atas nama debitur, kita bingung kok orang lain yang memakai kendaraan tersebut," ungkap Suwardi.