Find Us On Social Media :

Hore Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditunda Tanpa Denda Atau Bisa Bayar Online STNK Dikirim ke Rumah

By Aong, Jumat, 8 Mei 2020 | 17:00 WIB
Masa berlaku STNK dan Pajak Habis dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah 29 Mei 2020 (Korlantas POLRI)

MOTOR Plus-online.com - Hore kabar gembira bayar pajak kendaraan bisa ditunda tanpa denda di masa siaga corona.

Artinya meski pajak kendaraan sudah habis berlakukanya di masa siaga corona pembayarannya bisa ditunda tanpa denda. 

Aturan tersebut terdapat gambar Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, MH.

"Masa berlaku STNK dan pajak habis 29 Feb-29 Mei (Masa Darurat Covid-19) dapat dilakukan pendundaan pembayaran setelah 29 Mei 2020," dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Baca Juga: Asyik! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Buruan Urus

Baca Juga: Asyik Nih, Polda Jabar Kasih Triple Untung Buat Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Corona

Katanya ini sesuai pemerintah menyarankan agar masyarakat untuk diam di rumah agar tak tertular di tengah merebaknya wabah virus corona di Indonesia. 

Bagi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dianjurkan tak datang langsung ke SAMSAT.

Meski masih ada pelayanan SAMSAT beroperasi, tak ada salahnya tetap di rumah guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada samsat online lewat aplikasi.

Proses bayar pajaknya sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Lupa Kewajiban, 6 Langkah Mudah Bayar Pajak Motor via Online, Tinggal Klik Langsung Beres

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

Baca Juga: Horee... Sampai Akhir April 2020 Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan Khusus Untuk Bikers yang Tinggal di Wilayah Ini

5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya.

Nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari saja.

Baca Juga: Bikers Bisa Bernapas Lega, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020

Enak ya tidak perlu antri dan tidak berisiko tertular virus.

Cukup dilakukan dari rumah STNK sudah dikirim ke rumah.

Ini sama dengan aturan Pemda DKI yang membebaskan denda pajak kendaraan sampai 29 Mei 2020.