Find Us On Social Media :

Gampang Banget, Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gak Pakai Antre Lagi

By , Sabtu, 09 Mei 2020 | 09:10
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online (Kompas.com)

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mengurangi potensi penyebaran dan penularan wabah virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

"Aplikasi ini terintegrasi ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk DKI Jakarta.

Warga cukup mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan, nanti akan ada resi pembayarannya untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," katanya di keterangan tertulis.

Nah, berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak secara online.

Baca Juga: Asyik! 3 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gak Perlu Antre di Samsat, Bisa Lewat Online

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK.

Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

Baca Juga: Asyik Nih, Polda Jabar Kasih Triple Untung Buat Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Corona

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol "lanjutkan".

Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.