Find Us On Social Media :

Selama PSBB, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak Kendaraan Melalui Online

By , Minggu, 10 Mei 2020 | 15:35
Ilustrasi STNK. Segera blokir STNK kalau motor sudah dijual demi terhindar dari jeratan pajak progresif. (Grid.id)

2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK.

Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

Baca Juga: Asyik Nih, Polda Jabar Kasih Triple Untung Buat Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Corona

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol "lanjutkan".

Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Baca Juga: Pantang Panik, Valentino Rossi Ajak Warga Italia Tenang, Meski Negara Terisolasi Karena Covid-19

Usai melakukan langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari.