Find Us On Social Media :

Diburu Debt Collector Jangan Panik, Tenang Ada 5 Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi dan Segera Laporkan

By Senin, 11 Mei 2020 | 19:53
Ilustrasi warga yang sedang diburu debt collector (Dok MOTOR Plus)

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Baca Juga: Basmi Debt Collector Nakal, OJK Punya Langkah Jitu Biar Kredit Kendaraan Bermotor Tetap Lancar

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Artikel ini debelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Anda Dirongrong Debt Collector Nakal? Adukan Saja ke Sini",