Mereka berbagi peran sebagai orang yang mencegat korban, menakut-nakuti korban dengan senjata tajam, dan sisanya mengawasi.
Sejauh ini, mereka berenam diketahui telah beraksi sebanyak 3 kali di Tanjung Barat, Jakarta Selatan serta Pancoranmas dan Cipayung, Depok.
"Motifnya kenakalan remaja, juga pendidikan dan faktor ekonomi," ujar Azis.
Baca Juga: Terungkap! Sama-sama Sering Mengincar Truk yang Membawa Muatan, Ini Bedanya Bajing Loncat dan Begal
"Mereka mengaku hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja dan juga foya-foya," tambah dia.
Komplotan begal ini terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rampas Motor Orang, 4 Begal di Depok Hanya Dibayar Rp 150.000 hingga Rp 450.000