Find Us On Social Media :

Walah Hajar Begal Hingga Tewas Malah Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Hukuman Lima Tahun Penjara

By Selasa, 12 Mei 2020 | 09:42
Pelaku pengeroyokan maling hingga tewas ditangkap (Wartakota)

MOTOR Plus-online.com - Di masa siaga corona begal bermotor muncul dimana-mana dan meresahkan warga.

Aksi begal ini kerap bikin cilaka pengendara motor bahkan sampai kehilangan nyawa.

Itu yang membuat warga kesal terhadap begal bermotor dan menghakimi sampai tewas.

Seperti yang dialami dua warga berinisial A (40) dan S (30), ditetapkan sebagai tersangka gara-gara menghakimi begal sampai tewas.

Baca Juga: Waduh Rela Pertaruhkan Nyawa, Ternyata Begal di Depok Cuma Dapat Bayaran Segini...

Baca Juga: Belum Lebaran Udah Sungkeman, Begal Yang Masih Remaja Cium Tangan Petugas Minta Maaf Saat Ketangkap Cuma Modus Belaka

A dan S pengeroyok pelaku begal di Perumahan Taman Crysan, Ciater, Serpong, Tangsel pada Jumat, 8 Mei 2020 pukul 00.30 WIB lalu.

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis kasus pengeroyokan hingga tewas pada Jumat, 8 Mei 2020 pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan korban begal meninggal dunia bernama Muhammad Basri (37).

Korban merupakan pelaku begal sepeda motor milik RI.

Baca Juga: Cegah Curanmor Sampai Begal Saat PSBB Selama Ramadan, Kapolri Ajak Warga Gelar Siskamling

"Pada saat korban (RI) sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara), tiba-tiba pelaku MB (Muhammad Basri) bersama satu orang kawannya langsung meminta secara paksa kunci kontak sepeda motor dan mengambil alih kemudi sepeda motor," kata Iman di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (11/5/2020).