Find Us On Social Media :

Heboh Pesan Berantai Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Enggak Pakai Masker, Polisi Langsung Bereaksi

By Galih Setiadi, Rabu, 13 Mei 2020 | 07:08 WIB
Ilustrasi razia masker. Beredar info denda pengendara tak pakai masker, begini keterangan polisi. (Tribuntimur.com)

MOTOR Plus-online.com - Geger pesan berantai pengendara bakal didenda Rp 300 ribu soal pemakaian masker, polisi langsung bereaksi.

Yap, sebelumnya pesan berantai tentang denda Rp 300 ribu beredar luas.

Pesan berantai itu bilang operasi masker yang melibatkan gabungan TNI dan Polri.

Katanya operasi masker itu akan diadakan di beberapa jalan utama.

Baca Juga: 2.335 Pengendara Motor Gagal Mudik, Saat Razia Diminta Balik Kanan Lagi Menuju Jakarta

Baca Juga: Mudik Tetap Lancar Sampai ke Kampung Halaman, Caranya Dibagikan Jasa Ojek Mudik, Lolos Razia PSBB Tanpa Disuruh Putar Balik

Mulai dari Jalan Dr Cipto, Kecamatan Semarang Timur, Jalan Mataram, Semarang Selatan, dan jalan besar lainnya.

"PERHATIAN... Sepanjang jl. Mataram Dr Cipto & Jalan Besar Lain nya . Hari ini Ada Operasi 'MASKER'," tulis pesan berantai itu.

"Bagi Siapa Tidak Gunakan MASKER kena DENDA Rp.300.000,- Operasi Tersebut Gabungan PM & Polisi, Mohon Gunakan MASKER," lanjut tulisan itu.

Pesan berantai pengendara enggak pakai masker bakal didenda Rp 300 ribu. (Tribunjateng.com)

Menanggapi hal itu, Polrestabes Semarang langsung angkat bicara.

Baca Juga: Bikers Harus Waspada, Banyak Razia Masker, Tidak Hanya Tahan KTP Biar Kapot Ditambah Hukuman Push Up Bagi Pelanggar