Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Mudik Lokal Lebaran Boleh Dilakukan Masyarakat, Aturannya Mudah dan Wajib Dipatuhi

By Ahmad Ridho, Kamis, 14 Mei 2020 | 07:27 WIB
Mudik naik motor. (dok. Gridoto.com)

Baca Juga: Boleh Tau Nih Bikers, Ini 3 Rute KA Luar Biasa yang Mulai Beroperasi Besok, Bukan Untuk Mudik?

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, mudik lokal antar wilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan harus berada pada alamat KTP yang sama.

Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahmi ke sanak famili.

“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga: Masih Banyak yang Nekat Mudik, Polisi Paksa 29.077 Pemotor Untuk Putar Balik, Ngeyel Langsung Ditilang

Sebelumnya untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah mengelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.

Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.

Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.