“Kalau hanya menggunakan surat keterangan sehat di Kota Semarang tidak diperbolehkan,” sambung Wali Kota Semarang.
Tak hanya itu, mereka yang ingin masuk Kota Semarang juga wajib menunjukkan kelengkapan lain, seperti izin instansi.
Baca Juga: 2.335 Pengendara Motor Gagal Mudik, Saat Razia Diminta Balik Kanan Lagi Menuju Jakarta
Mudik tetap dilarang
Sementara itu, pengecekan yang Hendi lakukan bertujuan untuk menyelaraskan standar operasional prosedur (SOP) seleksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ia pun menegaskan bahwa aktivitas mudik tetap dilarang, meski transportasi umum kembali beroperasi.
Beberapa lokasi yang Hendi kunjungi, antara lain Bandara Ahmad Yani, Stasiun Semarang Tawang, dan Pelabuhan Tanjung Mas.
Dirinya ingin mengecek kesiapan petugas.
Wali Kota Semarang mengaku, pemeriksaan telah dilakukan sebelum adanya aturan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik.
“Begitu ada plat B, misalnya, langsung kami instruksikan putar balik,” ujar Hendi.
Meski demikian, ada persoalan di pos pemeriksaan jalur darat, yakni potensi timbulnya antrean seiring pemeriksaan yang makin selektif.