Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Bandel! Nekat Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu Bisa Didenda Rp 12 Miliar

By , Selasa, 19 Mei 2020 | 15:35
Mudik pulang kampung dibolehkan asal darurat dan menunjukkan surat keterangan dari lurah serta jangan bawa barang banyak (NTMC Polri)

MOTOR Plus-Online.com - Demi mencegah penyebaran kasus virus corona, maka enggak semua orang bisa keluar masuk dari Jabodatabek.

Bagi masyarakat yang masih nekat mereka perlu mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terlebih dahulu.

Tanpa SIKM, masyarakat yang ingin keluar dan tak sesuai dengan pengecualian, akan diminta putar balik.

Peraturan ini telah resmi tetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Mudik Bisa Bikin Bokek, Pemudik yang Menolak Dikarantina di Kampung Ini Disuruh Bayar Denda Rp 500 Ribu

Baca Juga: Kabar Penting Buat Bikers, Pemprov Jawa Timur Izinkan Warga Mudik Pulang Kampung, Tapi Ada Syaratnya

"Masyarakat yang akan ke Jakarta harus mengurus izin, tanpa izin tidak bisa masuk, proses pengawasan akan dilakukan berasama kepolisian," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilansir dari Kompas.com.

"Pilihannya adalah bila mereka berangkat tanpa surat izin akan diputar balik, dan ada proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata dia.

Anies juga menjelaskan bila SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI sudah dilengkapi dengan QR Code.

Fungsinya untuk memudahkan melakukan pengecekan petugas di lapangan memastikan bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Bikers Jangan Senang Dulu! Bawa Hasil Rapid Test, Pemudik ke Jatim Belum Tentu Bisa Masuk

Anies juga menyatakan bila surat SIKM hanya akan diberikan bagi orang yang memiliki tugas dalam 11 sektor yang dikecualikan.