Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Bandel! Nekat Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu Bisa Didenda Rp 12 Miliar

By Erwan Hartawan, Selasa, 19 Mei 2020 | 15:35 WIB
Mudik pulang kampung dibolehkan asal darurat dan menunjukkan surat keterangan dari lurah serta jangan bawa barang banyak (NTMC Polri)

MOTOR Plus-Online.com - Demi mencegah penyebaran kasus virus corona, maka enggak semua orang bisa keluar masuk dari Jabodatabek.

Bagi masyarakat yang masih nekat mereka perlu mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terlebih dahulu.

Tanpa SIKM, masyarakat yang ingin keluar dan tak sesuai dengan pengecualian, akan diminta putar balik.

Peraturan ini telah resmi tetapkan dalam  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Mudik Bisa Bikin Bokek, Pemudik yang Menolak Dikarantina di Kampung Ini Disuruh Bayar Denda Rp 500 Ribu

Baca Juga: Kabar Penting Buat Bikers, Pemprov Jawa Timur Izinkan Warga Mudik Pulang Kampung, Tapi Ada Syaratnya

"Masyarakat yang akan ke Jakarta harus mengurus izin, tanpa izin tidak bisa masuk, proses pengawasan akan dilakukan berasama kepolisian," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilansir dari Kompas.com.

"Pilihannya adalah bila mereka berangkat tanpa surat izin akan diputar balik, dan ada proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata dia.

Anies juga menjelaskan bila SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI sudah dilengkapi dengan QR Code.

Fungsinya untuk memudahkan melakukan pengecekan petugas di lapangan memastikan bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Bikers Jangan Senang Dulu! Bawa Hasil Rapid Test, Pemudik ke Jatim Belum Tentu Bisa Masuk

Anies juga menyatakan bila surat SIKM hanya akan diberikan bagi orang yang memiliki tugas dalam 11 sektor yang dikecualikan.

Selain itu, ada juga kebutuhan mendesak seperti mengujungi keluarga inti yang meninggal atau sakit keras.

"Jadi proses pengendalian akan dilakukan melalui sistem secara online, petugas di lapangan hanya tinggal memastikan informasinya benar," kata Anies.
 
"Bagi mereka yang punya tugas, akan dapat izin, di luar itu tidak perlu mengurus karena tidak akan mendapat izinn," pungkasnya.

Baca Juga: Mudik Lokal Resmi Dilarang, Dishub Jakarta Siap Perketat Penjagaan dari Pengendara yang Bandel

Masyarakat bisa mengurus SIKM secara online melalui situs resmi corona. jakarta.go.id.

Pada laman tersebut juga disebutkan bila akan ada sanksi dan denda bila terbukti ada upaya untuk memalsukan SIKM.

Hukumannya dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu, Denda Rp 12 Miliar