Find Us On Social Media :

Siap Masuki Fase New Normal, Pemkot Bogor Tak Akan Longgarkan Aturan Buat Pengendara

By Erwan Hartawan, Rabu, 20 Mei 2020 | 18:15 WIB
PSBB Bogor, Depok dan Bekasi diperpanjang 14 hari, start besok (29/4/2020). (@tmcpoldametro)

MOTOR Plus-Online.com - Setelah selesainya masa pandemi virus corona, nantinya setiap daerah akan memasuk fase new normal.

Fase ini sendiri adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal sambil menunggu vaksin virus corona.

Dalam fase tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tidak akan melonggarkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Semua aturan yang sudah diterapkan selama PSBB akan tetap dilaksanakan termasuk pemberian sanksi kepada para pelanggar hingga pemberlakuan PSBB rampung.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Nekat Masuk Jakarta Selama PSBB, Siap-siap Dikarantina Pakai Uang Sendiri

Baca Juga: Ada Apa Nih Polisi yang Bertugas di Check Point PSBB Tiba-tiba Menangis Minta Sesuatu

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, meski kondisi fase new normal kesadaran masyarakat terhadap protokol Covid-19 tetap dilaksanakan.

Termasuk juga dalam hal penerapan aturan PSBB yang sama sekali tidak dilonggarkan.

Dedie menambahkan, semua aturan dalam PSBB wajib dipatuhi oleh setiap warga dan juga para pengendara kendaraan.

“Aturannya masih sama sesuai dengan aturan PSBB sampai dengan tanggal 26 Mei 2020 mendatang,” ucapnya dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Perpanjang Masa PSBB, Sanksi Untuk Pemotor yang Melanggar Semakin Berat

Dedie mengatakan, setiap pengendara wajib mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB di Kota Bogor.

Jika tidak, sanksi pun akan diberikan kepada para pelanggar sesuai dengan aturan berlaku. Sebagai contoh, pengendara wajib mengenakan masker dan sarung tangan bagi kendaraan roda dua.

Kemudian, tidak boleh berboncengan selain yang satu alamat dengan dibuktikan dari KTP.

“Kendaraan roda empat juga harus memakai masker dan mengatur jumlah penumpang hanya 50 persen,” katanya.

Begitu pula dengan kendaraan umum yang melintas juga wajib membatasi jumlah penumpangnya hanya 50 persen.

Baca Juga: Breaking News! Bikers Wajib Tau, Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni 2020

Selain itu, seluruh penumpang juga wajib untuk mengenakan masker dan menjaga jarak tempat duduknya.

Pemkot Bogor juga sudah menyiapkan sejumlah sanksi kepada para pelanggar aturan PSBB. mulai sanksi teguran tertulis, kerja sosial hingga denda mulai Rp 50.000 hingga Rp 1 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Penerapan New Normal, Kota Bogor Tak Akan Longgarkan Aturan PSBB