MOTOR Plus-Online.com - Selama libur lebaran mulai Kamis (21-25/5/2020) pelayanan pajak kendaraan di Jakarta akan ditutup.
Meski begitu, bikers jangan bingung pembayaran pajak tahunan bisa melalu online.
Sedangkan, bagi para pemilik kendaraan yang belum bisa melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak akan mendapatkan dispensasi berupa penghapusan denda administrasi.
Hal ini karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan kebijakan untuk penghapusan denda administrasi hingga 29 Mei 2020.
Baik denda keterlambatan pajak tahunan maupun denda balik nama kendaraan bermotor.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martin mengatakan, selama libur Lebaran pelayanan pajak kendaraan juga akan ditutup.
“Selama libur Lebaran pelayanan akan ditutup dan dibuka kembali pada Selasa (26/5/2020), tapi kalau yang mau membayar bisa lewat online,” kata Martin dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Martin menambahkan, kalau pun pemilik kendaraan belum bayar pajak saat jatuh temponya masih ditoleransi sampai dengan 29 Mei.
“Jadi bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya pas libur tetap bisa membayar pajak setelahnya dan ditoleransi hingga 29 Mei, artinya tidak dikenakan denda keterlambatan,” ucapnya.