Martin juga mengatakan, untuk kebijakan toleransi bebas sanksi administrasi ini berbeda-beda di setiap daerah pelayanan.
Misalkan di DKI Jakarta hanya berlaku sampai 29 Mei, kemudian untuk di wilayah Jawa Barat sampai 31 Mei.
“Di wilayah Banten, Tangerang, Ciputat, Ciledug, BSD itu sampai dengan 31 Agustus,” tuturnya.
Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan yang mulai berlaku 3 April hingga 29 Mei 2020 ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.
Menyusul keluarnya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jakarta sampai Akhir Mei 2020