MOTOR Plus-Online.com - Ada kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan sampai akhir buan Juli.
Beberapa provinsi di Indonesia membuat kebijakan memberikan insentif buat para pemilik kendaraan.
Seperti pembebasan denda pajak kendaraan bagi yang memiliki tunggakan pajak.
Ini sebagai upaya mendorong para pemilik motor melunasi tunggakannya, juga karena kondisi pandemi covid-19 yang tengah melanda Indonesia.
Selain di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, pembebasan denda pajak kendaraan juga berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan Jakarta Dapat Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Mei
Khusus di DIY, penghapusan denda ini berlaku mulai April hingga akhir Juli 2020, untuk pendaftarannya.
Sedangkan untuk pembayaran bisa dilayani sampai Agustus 2020.
Maka dari itu bagi para pemilik kendaraan yang tidak bisa melakukan pembayaran pada saat libur Lebaran yang akan berlangsung hingga Senin (25/5/2020) tidak perlu khawatir.
Pasalnya, pembebasan denda administrasi masih tetap berlaku meskipun jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan sudah lewat.