Find Us On Social Media :

Nekat Ngumpul Malam Takbiran, 20 Pemotor Kena Denda Rp 100 Ribu Tidak Pakai Masker

By Indra GT, Minggu, 24 Mei 2020 | 17:30 WIB
Ilustrasi Satpol PP lakukan razia kerumunan orang saat PSBB (instagram/@satpolPP.dki)

 

MOTOR Plus-online.com - 20 pemotor terjaring razia di malam takbiran tidak menggunakan masker dan didenda Rp 100 ribu.

Saat pandemi virus corona masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah.

Tidak terkecuali, dari yang jalan kaki, menggunakan motor bahkan naik mobil wajib menggunakan masker.

Jika tidak menggunakan masker saat keluar rumah akan ditegur petugas bahkan diberi sanksi sosial hingga denda uang.

Baca Juga: Awas! Dishub DKI Jakarta Siapkan Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jakarta, Dendanya Bikin Melongo

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Perpanjang Masa PSBB, Sanksi Untuk Pemotor yang Melanggar Semakin Berat

Personel gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara menggelar operasi Praja Peduli Malam Takbiran di Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (23/5/2020) malam hingga Minggu (25/4/2020) dini hari.  (Satpol PP )

Personel gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara menggelar operasi Praja Peduli Malam Takbiran.

Lokasi yang dituju untuk gelar operasi adalah di Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (23/5/2020) malam hingga Minggu (25/4/2020) dini hari.

Dari sekitar 250 pengendara motor yang dihalau agar tidak berkerumun, sebanyak 20 di antaranya kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan, pelanggaran yang dilakukan puluhan pengendara motor itu ialah tidak mengenakan masker saat keluar rumah dan berkerumun di tengah penerapan PSBB.

Baca Juga: Biar Jera, Begini Sanksi Untuk Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Mencabut Rumput Sampai Menyapu Jalanan

"Mereka ditindak dan dikenakan sanksi denda," jelas Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Minggu pagi.

Dijelaskan Yusuf, terhadap para pelanggar, dikenakan sanksi BAP dan membayar denda sebesar Rp 100 ribu.

Hal itu sebagai antisipasi titik kumpul dan iring-iringan kendaraan bermotor melakukan takbir di jalanan semalam.

"Alhamdulillah Umat muslim bisa meraih kemenangan di hari yang fitri. Tapi karena kondisinya sedang pandemi, kita berupaya aturan PSBB tetap terjaga," katanya.

Baca Juga: Bukan Denda Uang, Sanksi Pelanggar PSBB di Daerah Ini Mulai dari Penyitaan Kendaraan Sampai Jadi Relawan Covid-19

Selain itu, kawasan jalan tersebut belakangan ini ramai pedagang kaki lima.

Petugas lantas menghalau sebanyak 15 pedagang yang menggelar lapaknya di badan jalan.

Selain diimbau agar tidak menggelar lapak di badan jalan dan trotoar, pedagang juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan mengenakan masker dan menjaga jarak.

"Kami berharap masyarakat memahami upaya selama ini untuk melindung kita dari Covid-19. Mari kita bersama berdoa dan berupaya agar pandemi bisa segera berakhir," tutupnya.



Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Malam Takbiran, Petugas Denda Para Pemotor Tak Bermasker di Cilincing Jakarta Utara,