MOTOR Plus-online.com - Bikers perlu tahu nih, besaran denda yang diberikan pada para pemudik yang nekat kembali ke Jakarta.
Pemudik yang nekat kembali ke Jakarta diwajibkan memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM).
Aturan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, SIKM wajib dimiliki siapa saja yang berniat keluar ataupun masuk wilayah Jabodetabek.
Nantinya akan ada petugas gabungan yang terdiri dari polisi, satpol PP, dan Dishub yang akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan Jabodetabek.
Baca Juga: Bikers Simak Nih Pos-pos Pengecekan SIKM di Bodetabek Sebelum Bisa Lolos ke Jakarta, Ada 11 Titik
Para pemudik yang berencana kembali ke Jakarta dari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawa SIKM, yang bisa didapatkan di laman corona.jakarta.go.id.
Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapat sanksi dari yang berwenang.
“Sampai saat ini sudah dikedepankan penindakan yang dilakukan rekan-rekan dari Satpol PP maupun Dishub,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dalam konferensi video belum lama ini.
“Polisi tugasnya hanya mendampingi, misalnya memberhentikan kendaraan. Karena tugas polisi dalam hal ini hanya sebagai koordinator dan pengawasan” katanya.
Menurut Fahri, dalam hal tidak membawa SIKM, sanksi akan mengacu pada aturan Pergub DKI No 47 Tahun 2020, yaitu denda administrasi sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
“Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM dia akan diputarbalikkan. Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan tidak punya SIKM, nanti akan dikarantina selama 14 hari rencananya,” ujar Fahri.