Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menetapkan bahwa akses keluar masuk Ibu Kota kini wajib berbekal surat izin keluar masuk (SIKM).
Hal tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Baca Juga: Lebaran Bikers Bisa Tenang, Polri Beri Kasih Waktu Penundaan Pembayaran Hingga Tangal Segini...
Syarat SIKM mutlak dipenuhi guna menekan kemungkinan masuknya kasus baru positif Corona.
Bersamaan dengan arus balik Lebaran, saat Jakarta diklaim mulai mengalami perlambatan penularan virus Corona.