Find Us On Social Media :

SIM Mati Jangan Dibuang Bro Kepolisian Kasih Dispensasi Perpanjangan di Masa Pandemi Corona

By M. Adam Samudra,Aong, Kamis, 28 Mei 2020 | 19:25 WIB
Sim mati masa berlakunya jang dulu dibuang karena bisa diperpanjang (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - SIM mati atau habis masa berlakunya jangan dibuang bro.

SIM mati atau habis masa berlakuknya di masa pandemi corona oleh polisi dikasih kempatan untuk diperpanjang.

Menurut Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalulintas Hedwin,  pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode Mei sampai 29 Juni diberikan dispensasi.

"Dispensasi proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah tanggal 29 Juni atau menunggu informasi lebih lanjut," tegasnya saat dihubungi GridOto.com Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: Tenang! SIM Mati atau Habis Masa Berlakunya Jangan Dibuang Bisa Diperpanjang Lagi Cek Syaratnya

Baca Juga: Gak Usah Bingung Masa Berlaku SIM Habis Selama Pandemi Virus Corona, Polisi Bongkar Cara dan Biaya Prosesnya

Jika di luar tenggat waktu di atas, maka pemilik SIM yang masa berlakunya habis wajib mengikuti serangkaian tes teori dan praktek lagi.

Jelas dengan biaya yang berbeda pula.

Dengan begitu bagi pengendara yang SIM sudah mati di masa itu masih boleh melakukan aktivias tanpa ada rasa takut ditilang oleh polisi.

Kenapa SIM mati baru bisa diperpanjang setelah tanggal 29 Juni nanti?