Find Us On Social Media :

SIM Mati Jangan Dibuang Bro Kepolisian Kasih Dispensasi Perpanjangan di Masa Pandemi Corona

By M. Adam Samudra,Aong, Kamis, 28 Mei 2020 | 19:25 WIB
Sim mati masa berlakunya jang dulu dibuang karena bisa diperpanjang (Kompas.com)

Baca Juga: Kabar Bagus, Polisi Buka Layanan Bikin SIM Baru Sampai Hilang, Masa Berlaku SIM Habis Dapat Dispensasi 

"Saat ini perpanjangan yang tidak buka," jelas Hedwin.

Termasuk juga SIM keliling untuk perpanjangan ditutup sampai 29 Juni.

"Sehubungan dengan mendukung percepatan penanganan Covid-19. Untuk penutupan pelayanan pepanjangan SIM dilanjutkan sampai tanggal 29 Juni 2020," ungkapya.

PEMBUATAN SIM BARU, SIM HILANG DAN RUSAK TETAP DIBUKA

Masih menurut Hedwin, meski layanan perpanjangan SIM ditutup sementara, namun kepolisian tetap membuka pembuatan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak.

Baca Juga: Hore!!! SIM Masa Berlakunya Habis Tidak Langsung Mati Tapi Bisa Diperpanjang Berikut Ini Syaratnya

Jika yang mau proses pembuatan SIM, pengurusan SIM dan rusak tetap dilayani. 

Untuk diketahui, dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya membuat SIM dan perpanjang berbeda.

Biaya perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
- Perpanjang masa berlaku SIM Internasional Rp 225.000

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Mudik Lokal, Awas Sanksinya Enggak Bisa Perpanjang SIM Loh!

Biaya pembuatan SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
- Penerbitan SIM D Rp 50.000
- Penerbitan SIM D1 Rp 50.000
- Penerbitasn SIM International Rp 250.000