Tetapi, lanjutnya, pembayaran yang bisa dilakukan secara daring ini hanya untuk pajak tahunan berjalan.
“Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah satu tahun,” ujarnya.
Untuk caranya dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli
2. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), lima digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel)
3. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking (kode bayar hanya berlaku selama dua jam).
4. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK
5. Masa pengesahan STNK ini akan berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PSBB, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Lewat Online, Ini Caranya",