Find Us On Social Media :

3 Daerah Ini Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Urus Sebelum Habis Waktunya

By Selasa, 02 Juni 2020 | 07:44
Pada tiga daerah ini sanksi denda pajak masih dibebaskan, buruan urus sebelum waktunya habis. (Kompas.com)

Tetapi, jika sudah mendaftar akhir Juli dan baru bisa membayar Agustus pembebasan denda masih tetap berlaku,” ujar Gamal kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Gamal juga mengatakan, pembebasan pajak yang diberlakukan di wilayah DIY sendiri terhitung antara satu sampai lima tahun.

Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja

Sedangkan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun tetap hanya dikenakan pembebasan lima tahun.

"Tahun kelebihannya tidak dihitung jadi yang dibayarkan pajaknya hanya yang lima tahun saja," tuturnya.

2. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

Penghapusan denda pajak dan BBNKB juga diberlakukan di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng sudah menerapkan kebijakan ini sejak 17 Februari dan akan berakhir pada 16 Juli 2020.

Baca Juga: Horeee... Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Kota Asal Loh

Kepala Bapenda Pemprov Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda dan BBNKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

“Kebijakan itu berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai Senin (17/2/2020) mendatang dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang,” ucapnya.

Tavip berharap, dengan adanya pembebasan denda pajak dan BBNKB ini bisa mendorong para pemilik kendaraan di wilayah Jateng untuk melakukan balik nama atau pun yang nunggak pajak segera membayar kewajibannya.

Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget