Find Us On Social Media :

Asyik Nih, SIM Mati Ternyata Tidak Ditilang Polisi, Ini Penjelasannya

By Indra GT, Rabu, 3 Juni 2020 | 14:15 WIB
Pemeriksaan berkas di posko check point Jakarta, bila ketahuan masa berlaku SIM sudah mati maka Polisi tidak akan melakukan penilangan (Instagram/ @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Saat ini pihak Kepolisian tidak akan menilang bagi bikers yang masa berlaku SIM sudah habis.

Untuk warga yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak akan dikenakan penilangan jika ketahuan masa berlaku SIMnya habis.

Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta beberapa layanan Kepolisian ditiadakan sementara.

Termasuk layanan perpanjangan SIM ditiadakan sementara sejak bulan Maret dan sekarang baru dibuka kembali di bulan Juni ini.

Baca Juga: Bikin Baru atau Perpanjang SIM Jelang New Normal? Simak Aturan Khusus di Satpas SIM Daan Mogot

Baca Juga: Bikers Simak Nih! Cegah Penumpukan Massa, Perpanjangan SIM Dibatasi 100 Orang per Hari

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan pihaknya tidak akan melakukan penilangan kepada masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat pandemi COVID-19.

Hal itu merupakan diskresi bagi pihak kepolisian karena adanya pandemi virus corona.

Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin membenarkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penilangan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di pandemi virus Corona.

“Ya betul, kita tidak ada melakukan penindakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020,” kata Kompol Lalu saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).