Find Us On Social Media :

Asyik Nih, SIM Mati Ternyata Tidak Ditilang Polisi, Ini Penjelasannya

By Rabu, 03 Juni 2020 | 14:15
Pemeriksaan berkas di posko check point Jakarta, bila ketahuan masa berlaku SIM sudah mati maka Polisi tidak akan melakukan penilangan (Instagram/ @tmcpoldametro)

Karena pada saat ini DKI Jakarta tengah menghadapi virus Corona.

Kemudian, dirinya juga menyebut pihaknya juga sudah membuka layanan perpanjangan SIM.

Masyarakat yang SIM nya habis saat periode COVID- 19 bisa memperpanjang tanpa harus menggunakan jalur pembuatan SIM baru.

“Artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020 mendapat dispensasi. Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru,” pungkasnya.