Find Us On Social Media :

Asyik Nih, SIM Mati Ternyata Tidak Ditilang Polisi, Ini Penjelasannya

By Indra GT, Rabu, 3 Juni 2020 | 14:15 WIB
Pemeriksaan berkas di posko check point Jakarta, bila ketahuan masa berlaku SIM sudah mati maka Polisi tidak akan melakukan penilangan (Instagram/ @tmcpoldametro)

Baca Juga: Pemotor Biar Tau, Terus Meningkat, Kuota Pemohon SIM Di Jaktim Dibatasi, Hanya 200 Orang Per Hari

Para pengendara yang mendapatkan diskresi kepolisian yakni yang SIM-nya habis masa berlakunya priode 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020.

Karena pada saat ini DKI Jakarta tengah menghadapi virus Corona.

Kemudian, dirinya juga menyebut pihaknya juga sudah membuka layanan perpanjangan SIM.

Masyarakat yang SIM nya habis saat periode COVID- 19 bisa memperpanjang tanpa harus menggunakan jalur pembuatan SIM baru.

“Artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020 mendapat dispensasi. Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru,” pungkasnya.