MOTOR Plus-online.com - Banyak warga +62 yang memanfaatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk mudik tapi tidak kongkalikong sama bosnya.
Dengan modal SIKM berharap dapat mudik dengan aman dimasa pandemi virus corona.
Tapi ada yang dilupakan oleh para karyawan yang mengajukan SIKM secara online ini ada verifikasinya.
Verifikasi dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta kepada pimpinan perusahaan tempat bekerja.
Baca Juga: Masih Bingung Cara Bikin SIKM? Dishub Jakarta Kasih Tips dan Catatan Penting Biar Enggak Ditolak Nih
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Perlukah Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM? Ini Jawabannya
DPMPTSP DKI Jakarta membeberkan banyak pegawai pemerintahan maupun perusahaan swasta yang mengajukan SIKM Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan.
Kebanyakan mereka tidak melampirkan surat tugas dalam permohonan SIKM kepada DPMPTSP melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, mengatakan penolakan yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum/sesudah Idul Fitri lalu.
Saat ini penolakan mayoritas dialami pegawai instansi pemerintahan dan karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Bisakah Bikers Mengurus SIKM-nya Sekarang? Bisa Bro, Begini Caranya...
Dokumen mereka ditolak karena tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.
“Tak jarang petugas DPMPTSP memverifikasi dokumen tersebut kepada pimpinan instansi pemerintahan atau pimpinan perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, Lurah dan RT/RW.