Adapun 11 sektor yang diizinkan di antaranya bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, logistik,perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menolak 38.052 pemohon yang mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Bila dipersentase, jumlah pemohon yang ditolak mencapai 76,9 persen dari dokumen yang diajukan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Situs Pembuatan SIKM Kota Tangsel Bakal Beroperasi Mulai Kamis 4 Juni 2020,