MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperbolehkan masyarakat shalat Jumat berjamaah di masjid.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat (5/6/2020).
Pelonggaran ini menyusul kebijakan DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini.
"Mulai besok, Jumat, kegiatan di rumah ibadah sudah bisa dilakukan kembali," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020).
Tidak hanya shalat Jumat, Anies mengatakan, mulai pekan ini masyarakat bisa kembali beribadah di rumah ibadahnya masing-masing.
Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
Meski diperbolehkan, Anies mengingatkan agar peribadatan tersebut dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.
Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:
Baca Juga: 3 Hari Lagi Lebaran, Bikers Harus Tau Nih Wamenag Ingatkan Untuk Takbir dan Shalat Id di Rumah
1. Saat beribadah jemaah harus menggunakan masker.