MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi Jakarta DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Dalam kebijakan itu, sudah ada beberapa sektor yang sudah di perbolehkan buka.
Tapi jangan salah, pembukaan sektor-sektor tersebut telah dijadwal oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Jakarta PSBB Transisi, 15 Juni Mal Boleh Buka Lagi
Meski telah diperbolehkan, Pemprov DKi tetap membatasi aktaktivitas di tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi.
Karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen.
Pengunjung rumah makan, mal, hingga taman juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Prinsipnya ini adalah sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi lagi-lagi (dibatasi) 50 persen kapasitasnya dan jarak aman dijaga," kata Anies.
Baca Juga: Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo
Berikut waktu dibukanya tempat-tempat yang boleh beroperasi pada masa PSBB transisi: