Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, untuk saat ini pelayanan perpanjangan SIM di Satpas keliling hanya ada di dua tempat.
“Yang pertama di halaman parkir masjid At Tin Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) dan juga di Satpas Daan Mogot,” ujar Hedwin saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Bikin Baru atau Perpanjang SIM Jelang New Normal? Simak Aturan Khusus di Satpas SIM Daan Mogot
SIM mati masa berlakunya tidak ditilang polisi (DOK MOTOR Plus)
Untuk hari dan jam pelayanan, Hedwin mengatakan, pelayanan di Satpas keliling dilakukan setiap hari, yakni mulai Senin sampai dengan Minggu.
“Kalau untuk jam pelayanannya mulai dibuka pukul 07.00 WIB sampai dengan batas kemampuan tim Satpas yang melayani.
'Tergantung kemampuan masing-masing kantor Satpas dan unit pelayanan SIM,” kata Hedwin.
Dengan begitu, tidak ada batasan kuota yang diberikan dalam memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM bagi para pemohon.
Untuk masa berlaku SIM, Hedwin menambahkan, masih ada dispensasi hingga 29 Juni 2020.
Sehingga, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret hingga 29 Juni 2020 masih mendapatkan toleransi perpanjangannya.
“SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret hingga 29 Juni mendapatkan dispensasi dan tidak ada penindakan atau tilang,” tuturnya.
Dengan adanya toleransi tersebut, Hedwin pun mengatakan, para pemilik SIM tidak perlu khawatir jika masa berlakunya habis pada periode tersebut.