MOTOR Plus-online.com - Sebelumnya aturan Ganjil Genap (Gage) hanya untuk mobil, sekarang saat PSBB transisi motor juga diberlakukan juga.
Motor juga diberlakukan Gage tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi.
Pergub mengenai PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, yang diteken Gubernur DKI Anies Baswesan, 4 Juni lalu.
Diberlakukannya Gage pada motor saat PSBB masa transisi untuk mengurangi aktifitas dan menekan penyebaran virus corona di Jakarta.
Baca Juga: Awas Kena Semprit Polisi! Siap-siap Motor Sekarang Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Baca Juga: Atasi Kemacetan di Jakarta Bukan dengan Aturan ERP dan Ganjil Genap, Begini Solusi Jitu dari ITW
Polda Metro Jaya akan mendukung penuh terkait aturan Gage yang diterapkan pada motor di Jakarta.
Juga mengatur pemberlakuan Gage untuk motor selama PSBB masa transisi ini yang mulai berlaku sejak tanggal 4 Juni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku akan mendukung penuh aturan itu.
Meski begitu, Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis penerapan aturan ganjil genap terhadap motor dan mobil di PSBB masa transisi ini, untuk menerapkannya di lapangan.
Baca Juga: Waduh, YLKI Kok Malah Mendukung Sepeda Motor, Ojek Online dan Taksi Online Kena Ganjil Genap
"Kami mendukung penuh aturan itu dan masih menunggu pedoman teknis dari Dishub DKI, seperti perintah dalam Pergub tersebut. Saat ini kami sosialisasikan ke masyarakat soal aturan ganjil genap untuk motor dan mobil itu, sembari berjalan, dalam pengawasannya di lapangan," kata Yusri, saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (6/6/2020).
Terkait jam operasional aturan pembatasan ganjil genap untuk motor dan mobil, serta ruas jalan mana yang diterapkannya aturan ini, kata Yusri, masih menunggu pedoman teknis Dishub DKI untuk dikordinasikan kepada pihaknya.