Find Us On Social Media :

PSBB Masa Transisi di Jakarta Motor Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Kapan Dan Di Mana Ini Penjelasannya

By Sabtu, 06 Juni 2020 | 20:20
Siap-siap motor kini kena aturan ganjil genap masa PSBB transisi di Jakarta. (Tribunnews/Herudin)

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, PSBB Jakarta Sudah Diperpanjang, Siap-siap Sanksi Sampai Denda Bagi Pelanggar PSBB

Sementara, pada Pasal 18 dijelaskan kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap berlaku dengan ketentuan:

a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

b. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Baca Juga: Breaking News! PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi, Bulan Juni Jadi Masa PSBB Transisi, Begini Aturan Buat Pemotor

Untuk Ayat 2 Pasal 18 disebutkan, pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikecualikan untuk:

Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;

Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

Kendaraan Pejabat Negara;

Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni