Find Us On Social Media :

PSBB Masa Transisi di Jakarta Motor Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Kapan Dan Di Mana Ini Penjelasannya

By Sabtu, 06 Juni 2020 | 20:20
Siap-siap motor kini kena aturan ganjil genap masa PSBB transisi di Jakarta. (Tribunnews/Herudin)

Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;

Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

Kendaraan angkutan umu (plat kuning);

Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Bikin Melongo, Polisi Kasih Teguran 29 Ribu Pelanggar PSBB Jakarta dan Sekitarnya, Ini Pelanggaran Terbanyak

Lalu pada Ayat 3 Pasal 17 menyebutkan, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

"Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap," tulis Pergub tersebut.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (4 Juni). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Pergub tersebut.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Sosialisasikan Aturan Ganjil Genap Motor dan Mobil di Pergub PSBB Masa Transisi,