Find Us On Social Media :

PSBB Masa Transisi di Jakarta Motor Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Kapan Dan Di Mana Ini Penjelasannya

By Indra GT, Sabtu, 6 Juni 2020 | 20:20 WIB
Siap-siap motor kini kena aturan ganjil genap masa PSBB transisi di Jakarta. (Tribunnews/Herudin)

c. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Baca Juga: Breaking News! PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi, Bulan Juni Jadi Masa PSBB Transisi, Begini Aturan Buat Pemotor

Untuk Ayat 2 Pasal 18 disebutkan, pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikecualikan untuk:

Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;

Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

Kendaraan Pejabat Negara;

Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni

Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;

Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

Kendaraan angkutan umu (plat kuning);

Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Bikin Melongo, Polisi Kasih Teguran 29 Ribu Pelanggar PSBB Jakarta dan Sekitarnya, Ini Pelanggaran Terbanyak

Lalu pada Ayat 3 Pasal 17 menyebutkan, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

"Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap," tulis Pergub tersebut.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (4 Juni). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Pergub tersebut.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Sosialisasikan Aturan Ganjil Genap Motor dan Mobil di Pergub PSBB Masa Transisi,