Find Us On Social Media :

Ingat, Ada Denda Sampai Rp 500 Ribu Bagi Driver Ojol yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Bonceng Penumpang

By Fadhliansyah, Minggu, 7 Juni 2020 | 10:21 WIB
Ada Denda Sampai Rp 500 Ribu Bagi Driver Ojol yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Bonceng Penumpang (Grab)

MOTOR Plus-online.com - Harus diingat nih, ada denda sampai Rp 500 ribu buat driver ojek online (ojol) yang melanggar protokol kesehatan.

Seperti diketahui, mulai besok (8/6/2020), ojol sudah kembali diperbolehkan untuk membonceng penumpang.

Meskipun saat ini di DKI Jakarta masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Tapi ada aturan atau protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh driver ojol saat ingin membonceng penumpang selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Driver Ojol Salah Satu yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Saat PSBB Transisi Diberlakukan

Baca Juga: Bukan Cuma Bawa Helm Sendiri, Mulai 8 Juni Penumpang Ojek Online Juga Diminta Lakukan Hal Ini Sebelum Berangkat

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020, ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut ;

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.

b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Baca Juga: Mulai Hari Senin Ojol Boleh Bawa Penumpang, Pesanan Boleh Dibatalkan Jika Driver Ojol atau Penumpang Melakukan Ini