Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Sampai Enggak Tahu, Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Jakarta

By , Minggu, 07 Juni 2020 | 13:25
Ilustrasi pengecekan PSBB (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca Juga: Bikers Catat Nih, PSBB Transisi Segera Berlaku, Begini Protokol Khusus Penumpang Bus Transjakarta

Pertokoan/Retail (berdiri sendiri) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

Showroom Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

UMKM Binaan Pemprov (lokasi binaan/sementara) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

Pasar, pusat perbelanjaan, dan mall Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, PSBB Jakarta Sudah Diperpanjang, Siap-siap Sanksi Sampai Denda Bagi Pelanggar PSBB

Salon dan barbershop Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.